Depok | Militan – Dua kurir Narkotika jenis Sabu berinisial IN dan SR berhasil diamankan oleh Petugas Polsek Cinere, Depok, setelah sebelumnya sempat melarikan diri saat dilakukan pengejaran. Penangkapan ini terjadi usai keduanya mengantarkan sabu ke wilayah yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika.
Kompol Pesta Hasiholan Siahaan, Kapolsek Cinere mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas peredaran Nakotika di daerah Meruyung.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang seringnya peredaran Narkotika di wilayah tersebut. Tersangka yang diamankan memiliki ciri-ciri berbadan kurus dan menggunakan sepeda motor jenis matic,” kata Kompol Pesta Hasiholan. Senin malam, (21/10/2024).
Setelah menerima laporan, Petugas Polsek Cinere langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pengejaran sempat dilakukan, namun kedua tersangka berhasil meloloskan diri saat berada di kawasan Bojongsari.
“Kami sempat kehilangan jejak di tikungan Bojongsari. Namun, setelah dilakukan pengintaian kembali, tersangka kembali muncul dan langsung kami amankan saat mereka hendak memasuki sebuah rumah di wilayah Parung,” tuturnya.
Setelah penangkapan, kedua tersangka sempat ketakutan dan akhirnya mengakui bahwa mereka membawa barang bukti Sabu yang disembunyikan di dalam jok motor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan Sabu dengan berat bruto 86,58 gram yang dikemas dalam kotak bekas pompa aquarium, serta plastik klip bening.
Tidak berhenti di situ, Polisi melanjutkan penggeledahan di lokasi lain yang diketahui sebagai tempat penyimpanan Sabu milik tersangka.
“Kami menemukan Sabu tambahan yang disimpan di dalam tas selempang hitam dengan berat bruto 100,5 gram di sebuah lemari,” ungkap Kompol Pesta Hasiholan.
Berdasarkan pengakuan tersangka IN, Sabu tersebut diperoleh dari seorang Pengedar berinisial P, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka hanya berkomunikasi dengan Pengedar melalui telepon dan diinstruksikan untuk mengambil Sabu seberat 500 gram yang telah ditempel di wilayah Pabuaran,” tutur Kompol Pesta Hasiholan.
Modus yang digunakan para tersangka adalah metode “tempel”, di mana tersangka hanya bertugas mengambil dan mengantarkan paket Sabu tanpa bertemu langsung dengan pembeli.
“Antara kurir dan pembeli tidak pernah bertatap muka karena menggunakan sistem tempel,” ungkapnya.
Kedua tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kelompok jaringan mana yang melibatkan kedua tersangka,” kata Kompol Pesta Hasiholan Siahaan. (far)