Jakarta | Militan – Keluarga AAP (16), siswa yang menjadi korban penganiayaan di sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Tebet, melalui Kuasa Hukumnya tengah mempersiapkan gugatan hukum terhadap pihak sekolah. Langkah ini diambil karena pihak sekolah dianggap tidak kooperatif dalam membantu proses penyelidikan.
“Kami berencana untuk menggugat dan meminta pertanggungjawaban dari sekolah,” kata Saut Hamongan, Kuasa Hukum keluarga korban pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Sekolah dinilai memiliki tanggung jawab dalam insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kakak kelas AAP saat kegiatan sekolah tengah berlangsung. Sikap sekolah yang membatasi akses kuasa hukum untuk menemui para siswa yang menjadi saksi, pun dianggap sebagai upaya untuk menutup-nutupi kejadian sebenarnya. Pembatasan ini juga dilihat sebagai indikasi bahwa sekolah ingin menghindari tanggung jawab.
“Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Kondisi AAP yang kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Budhi Asih akibat cedera otak berat menjadi salah satu dasar kuat dalam gugatan tersebut.
“Kerugian yang dialami korban, baik biaya pengobatan saat ini maupun dampak jangka panjang, sangat signifikan,” ungkapnya.
Ia turut menekankan bahwa cedera serius ini berpotensi merusak masa depan AAP, yang didiagnosis mengalami kecacatan. Rencana gugatan ini telah dikonsultasikan dengan keluarga korban. Saut Hamongan menyebutkan bahwa Tim Kuasa Hukum tengah mempersiapkan berbagai bukti yang mendukung tuntutan.
“Saat ini kami memiliki dokumentasi foto kondisi korban, rincian biaya yang sudah dikeluarkan, serta bukti percakapan antara pelaku, korban, dan teman-teman mereka,” tutur Said Hamongan.
Selain bukti-bukti tersebut, pihak keluarga masih menunggu hasil visum dan surat keterangan medis dari RSUD Budhi Asih, yang diharapkan dapat melengkapi berkas gugatan sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan. (far)