Jakarta | Militan – Menteri Komunikasi dan Informatika, yang kini menjadi Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, telah menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memberantas perjudian online. Ia menekankan bahwa upaya ini sudah direncanakan dengan jelas dan akan dilakukan secara berkelanjutan.
Pemberantasan perjudian online ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 521 Tahun 2024. Kepmen ini menjelaskan mengenai penanganan konten perjudian online, termasuk aplikasi, akun, iklan, situs, serta semua bentuk promosi seperti gambar, video, dan tulisan.
“Strategi kami mencakup berbagai aspek, seperti mengawasi konten perjudian online, menetapkan kebijakan dan program kerja, serta melakukan tindakan tegas. Kami juga akan melibatkan pemangku kepentingan secara aktif,” kata Budi Arie Setiadi. Sabtu, 19 Oktober 2024.
“Tujuan kami adalah untuk menanggulangi konten perjudian online yang merusak tatanan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” imbuhya.
Budi Arie menegaskan bahwa perjudian online adalah ancaman serius bagi masyarakat dan harus diatasi dengan langkah-langkah yang strategis dan tegas.
“Kominfo berkomitmen untuk memerangi segala bentuk promosi dan ajakan perjudian online,” tegas Budi Arie Setiadi.
Kominfo juga secara rutin akan memantau dan melaporkan hasil pemberantasan perjudian online kepada publik. Ia juga menekankan pentingnya kampanye literasi digital untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama kepada kelompok yang rentan. Pemberantasan perjudian online dilakukan dari awal hingga akhir.
“Kami akan memberikan informasi tentang jumlah situs, akun, dan konten perjudian yang telah ditutup setiap minggu,” tuturnya.
“Kominfo akan terus mendukung pemberantasan perjudian dengan pendekatan yang inovatif dan kerja sama yang singergis,” imbuhnya.
Selain Kepmen 521/2024, Menkominfo juga mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 yang meminta semua unit kerja di Kementerian Kominfo untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam memberantas perjudian online.
Budi Arie Setiadi mendapatkan informasi dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, bahwa selama 15 bulan terakhir, langkah-langkah Kominfo dan pihak terkait telah berhasil mengurangi transaksi judi online secara signifikan.
“Saya baru saja mendengar dari Pak Ivan bahwa jika kita tidak bertindak tegas, transaksi judi online bisa mencapai Rp 900 Triliun tahun ini. Namun, dengan tindakan yang telah kami lakukan, transaksi diprediksi bisa turun menjadi sekitar Rp 174 Triliun,” ungkapnya.
Menkominfo berharap kedua kebijakan ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam memberantas perjudian online. Ia berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya ini demi kesejahteraan masyarakat.
“Saya tidak akan berkompromi dengan perjudian. Semua ini saya lakukan karena cinta saya pada masyarakat. Saya tidak ingin melihat keluarga hancur akibat judi,” tuturnya.
“Saya bersyukur atas hasil yang telah dicapai, dan kita harus terus melanjutkan ketegasan ini demi rakyat,” pungkas Budi Arie Setiadi. (far)