Jakarta | Militan – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktek pengoplosan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi dengan total keuntungan mencapai Rp 350 Juta. Polisi meringkus dua pelaku berinisial EBS dan RD.
AKBP Hendri Umar, Wadirkrimsus Polda Metro Jaya menyatakan, kedua tersangka ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, dan Medan Satria, Bekasi. Lokasi tersebut dijadikan tempat untuk melakukan pengoplosan gas oleh para tersangka.
“Dari informasi masyarakat, diketahui bahwa para pelaku memindahkan gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi dan menjualnya dengan harga lebih tinggi,” katanAKBP Hendri Umar. Jumat, (18/10/2024).
Pelaku menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung 12 kg agar dapat dipindahkan isi gas dari tabung 3 kg. Proses ini dilakukan selama empat bulan, dan hasil gas oplosan tersebut dijual di warung-warung di Jakarta Barat dan Bekasi.
“Selama empat bulan ini, tersangka telah mengedarkan gas oplosan ke berbagai toko dan warung, dan meraup keuntungan hingga Rp 350 Juta,” tutur AKBP Hendri Umar.
Para pelaku dijerat Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (far)