Jakarta | Militan – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024 menyampaikan kecaman keras terkait kasus tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua Yayasan dan Pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Politikus NasDem ini menyatakan rasa geramnya, lantaran tindakan kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh para pelaku sudah di luar batas kewajaran dan merupakan kejahatan yang sangat serius. Ia menekankan bahwa kasus semacam ini tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menodai kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga-Lembaga yang seharusnya melindungi anak-anak.
Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku lantaran, tindak kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan para pelaku sudah di luar nalar.
“Saya harap penegak hukum bisa menjatuhi hukuman maksimal kepada pelaku. Jerat juga dengan pasal berlapis, penganiayaan, pelecehan, dan perlindungan anak,” ungkapnya kepada wartawan. Jumat, 18 Oktober 2024.
Ahmad Sahroni meminta Kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat membangun kerja sama yang sinergis dalam memberikan fasilitas pemulihan kepada para korban.
“Saya yakin, korban atas kejadian ini sangat banyak, dan beberapa mungkin belum berani speak up karena trauma atau semacamnya. Makanya, saya minta hadirkan ruang aman bagi para korban,” kata Ahmad Sahroni.
Lebih lanjut, Ahmad Sahroni pun berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Pun jika ada korban yang merasa di lingkungannya terjadi hal demikian, ia meminta untuk segera melapor.
“Saya harap kasus keji seperti ini tidak terulang kembali. Namun jika ternyata masih ada, tolong bagi saksi atau korban untuk segera melapor ke pihak Kepolisian. Identitas dan keamanan dijamin oleh Negara,” pungkas Ahmad Sahroni.
Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual tidak hanya penting untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi kelompok rentan dalam berbagai tindak kekerasan. (far)