Tangerang | Militan – Saifullah Yusuf, Menteri Sosial (Mensos) menjanjikan revisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang mengatur Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk Panti Asuhan, akan rampung dalam satu atau dua bulan kerja. Hal ini menjadi prioritas setelah munculnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Kota Tangerang, yang mengemparkan publik.
“Revisi Permensos ini sangat penting, terutama sebagai respons terhadap insiden yang terjadi di Panti Asuhan Darussalam An’Nur. Saya harap revisi ini bisa diselesaikan dalam satu atau dua bulan,” kata Saifullah Yusuf, 15 Oktober 2024.
Saifullah Yusuf menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial yang berada di Provinsi, Kabupaten dan Kota guna membahas perihal pendataan ulang seluruh Panti Sosial yang berada di Indonesia.
Dan, disepakati perlunya revitalisasi dan verifikasi ulang seluruh LKS di Indonesia. Lembaga yang tidak memenuhi syarat akan didorong untuk melakukan akreditasi agar dapat beroperasi dengan standar yang lebih baik dan lebih aman bagi anak-anak.
“LKS yang tidak memenuhi syarat harus segera diperbaiki. Kami akan mendorong akreditasi untuk Panti Asuhan yang belum terakreditasi,” ungkapnya.
Terkait dengan Panti Asuhan Darussalam An’Nur, yang menjadi sorotan setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya terungkap, Mensos menegaskan bahwa Panti Asuhan tersebut harus ditutup secara permanen.
“Panti Asuhan Darussalam An’Nur harus ditutup selamanya. Tidak ada kegiatan apapun yang boleh dilanjutkan di sana setelah kasus yang terjadi,” tegas Saifullah Yusuf.
Menteri Sosial juga meminta agar aparat penegak hukum dapat menyita seluruh aset milik pelaku kejahatan di Panti Asuhan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat, dan aset-aset tersebut bisa diserahkan kepada Negara.
“Semua aset milik pelaku harus disita. Mudah-mudahan ini bisa diserahkan kepada negara melalui jalur pengadilan,” imbuhnya.
Selain itu, Saifullah Yusuf berharap agar para tersangka yang terlibat dalam kekerasan seksual dan pencabulan tersebut dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal. Lantaran, terdapat adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh para tersangka, seperti penyelewengan dana donasi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan anak-anak asuh di panti tersebut.
“Tidak hanya kasus kekerasan seksual, ada juga pelanggaran lain seperti penyelewengan dana. Ini harus ditindak tegas, dan saya berharap hukum dapat memberikan hukuman seberat-beratnya,” pungkas Saifullah Yusuf. (far)