Jakarta | Militan – Fahira Idris, Aktivis perempuan dan perlindungan anak menyatakan harapannya, agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri kimia selain hukuman pidana yang berat.
Untuk diketahui, belasan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur diduga telah mengalami kekerasan seksual oleh pengurus dan pemilik panti asuhan tersebut. Kekerasan ini diduga sudah terjadi selama 18 tahun, dan jumlah korban kemungkinan besar akan bertambah.
“Selain menghukum pidana seberat-beratnya, hakim harus menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia, sesuai dengan undang-undang (UU) perlindungan anak,” kata Fahira Idris, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, dalam siaran pers, (16/10/2024).
Fahira Idris menjelaskan, bahwa para pelaku kekerasan seksual tersebut sudah masuk dalam kategori predator, mengingat korbannya lebih dari satu, serta tindakan tersebut dilakukan secara berulang dalam jangka waktu yang panjang.
“Para predator telah memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk menjalankan aksi biadabnya. Itulah kenapa kejahatan seksual kepada anak-anak dikategorikan kejahatan luar biasa,” tuturnya.
“Predator seperti ini tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Mereka harus dipenjara selama-lamanya. Sekali lagi, ini adalah kejahatan luar biasa,” imbuhnya.
Ia menegaskan, bahwa konsekuensi dari mengkategorikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa adalah adanya kepastian sanksi hukuman maksimal bagi para predator anak. Sanksi tersebut mencakup hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman tambahan kebiri kimia.
Sebagai informasi, sanksi pidana berat, termasuk kebiri kimia bagi predator anak, sudah diatur dalam UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan.
Teknis hukuman kebiri kimia juga diatur secara rinci dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (far)