Jakarta | Militan – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pencairan anggaran di Badan SAR Nasional (BASARNAS) guna mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam badan tersebut. KPK menduga, korupsi itu dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle pada periode 2012-2018.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK menyampaikan, KPK memanggil empat orang saksi terkait kasus tersebut pada Senin, 14 Oktober 2024. Salah satu saksi adalah Staf Operator Bagian Keuangan Basarnas Tahun 2014 Agustinus Tri Setiawan. Ia diperiksa guna mengetahui perihal pencairan anggaran pengadaan barang dan jasa.
“Saksi (Agustinus Tri Setiawan) didalami terkait dengan pencairan anggaran di Basarnas,” kata Tessa Mahardika kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Selain itu, KPK juga menelusuri kepemilikan tanah tersangka melalui pemeriksaan terhadap Anang Hendri Prayogo selaku Kepala Seksi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor dan Seri Maharani selaku Kepala Biro Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor I.
“Saksi (Anang dan Seri) didalami terkait kepemilikan tanah tersangka,” ucap Tessa Mahardika.
“Satu saksi lain, Bambang Wigati selaku Direktur PT Galang Artha Mandiri, tidak hadir kemungkinan pindah alamat, surat panggilan kembali,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Basarnas. Ketiga tersangka tersebut yakni, Max Ruland Boseke (MRB), mantan Sekretaris Utama Basarnas selaku kuasa pengguna anggaran; Anjar Sulistiyono (AJS) selaku pejabat pembuat komitmen; dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri.
Kasus ini berawal pada November 2013 saat Basarnas mengajukan usulan pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 Miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 Miliar dalam Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L). Kebutuhan ini berdasarkan rencana strategis BASARNAS 2010-2014.
Menurut Asep, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 Miliar atau Rp 20.444.580.000 dalam Kegiatan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (far)