Tangerang | Militan – Pihak Kepolisian kini mengusut terkait sumber pendanaan dari Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang, Banten. Yang hingga kini masih terus menjadi sorotan, lantaran adanya tindak kekerasan seks pada anak asuhnya. Ironisnya, pelaku merupakan Sudirman (49) selaku ketua yayasan, Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) selaku pengasuh panti asuhan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, sebagaimana diketahui, Panti Asuhan Darussalam An’Nur sudah berdiri sejak 2006 atau sudah 18 tahun. Selama itu pula, Panti Asuhan tersebut tidak didaftarkan ke Kemensos atau tidak berizin.
“Ini (perihal sumber dana) merupakan salah satu bagian yang didalami, bekerja sama dengan teman-teman instansi terkait,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan. Jumat (11/10/2024).
Kepolisian mengungkapkan motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota. (far)