Tangerang | Militan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, berhasil menyita ribuan botol minuman keras ilegal dari sebuah gudang di kawasan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci. Jumat, (11/10/2024) malam WIB.
Irman Pujahendra, (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang menuturkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga. Dan operasi penegakan Perda ini melibatkan tiga pilar yakni, TNI-Polri dan Pemkot.
Ia turut mengatakan, bahwa peredaran minuman keras, terutama di kalangan anak muda, sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda di Kota Tangerang.
“Kami telah menyita ribuan botol minuman keras dengan hampir 20 jenis berbeda. Ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat yang sangat peduli terhadap lingkungan mereka,” kata Irman Pujahendra.
“Kami akan memberantas segala bentuk aktivitas yang dilarang, terutama yang dapat merusak moral dan kesehatan generasi muda Kota Tangerang,” imbuhnya.
Hasil operasi ini diklaim manjadi salah satu penyitaan miras terbesar yang pernah dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang.
Irman Pujahendra turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran TNI-Polri yang turut mendukung jalannya Operasi yang dilakukan oleh pihaknya.
Sementara itu, pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005.
“Denda bisa mencapai Rp 50 juta dan hukuman kurungan hingga tiga bulan,” kata Irman Pujahendra.
Selain itu Suhadi, salah satu karyawan yang bekerja di gudang tersebut, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dan penanggung jawab dari miras tersebut. Namun, Suhadi menyebutkan bahwa miras itu dipasok dari toko di kawasan Kutabumi, Tangerang.
“Saya sudah bekerja hampir setahun. sudah dirazia lima kali, tapi tetap saja gudang ini beroperasi,” ungkapnya.
“Selain anggur merah, kita mengambil merek lain dari toko di Kutabumi,” kata Suhadi. (far)