Tangerang | Militan – Polres Metro Tangerang Kota membuka posko pengaduan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Sudirman, Ketua Yayasan dan dua pengurus Panti Asuhan yakni, Yusuf Baktiar dan Yandi Supriyadi. Ketiganya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak Panti Asuhan Darussalam An’nur Kota Tangerang.
Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan, posko dibuka guna memfasilitasi para korban melapor. Serta, bagian dari langkah polisi untuk mengembangkan penyidikan kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga telah terjadi bertahun-tahun atau sejak panti asuhan berdiri sekitar tahun 2000-an.
“Karena anak-anak penghuni Panti ini sudah banyak yang keluar, Pokso dibuka untuk memfasilitasi mereka agar melapor,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho. Kamis, (10/10/2024).
“Posko pengaduan di unit PPA Polres Metro Tangerang Kota dan nomor pengaduan di 08221100100,” imbuhnya.
Kombes Zain Dwi Nughroho menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan 11 saksi, Penyidik menemukan fakta baru korban lainnya yaitu J dan M. Dari hasil pemeriksaan J dan M didapati kembali terdapat korban lainnya atas nama DZ, FMK, MS dan AK.
“Penyidik melakukan visum terhadap korban J, M, DZ, FMK, MS dan AK. Hasilnya sementara diketahui mereka merupakan korban,” tuturnya.
Hingga kini, pihak Kepolisian mencatat ada 7 korban, yang terdiri atas 4 anak dan 3 dewasa.
Saat ini, polisi telah menahan Sudirman (49), dan Yusuf Bachtiar (30), sementara Yandi Supriyadi (29) hingga kini masih buron. Ketiganya diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada belasan anak Panti Asuhan, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia yang berbeda.
Para tersangka, dijerat dengan pasal Pasal 6 Huruf C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, pihak Kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan ke arah tindak perdagangan orang yang diduga dilakukan para tersangka selama Panti Asuhan itu berdiri.
“Ada indikasi mengarah ke perdagangan orang (human trafficking) di mana para tersangka mengeksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho. (far)