close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.1 C
Jakarta
Selasa, Maret 18, 2025

Polres Metro Tangerang Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Seksual Panti Asuhan Darussalam An’nur

spot_img

Tangerang | Militan – Polres Metro Tangerang Kota membuka posko pengaduan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Sudirman, Ketua Yayasan dan dua pengurus Panti Asuhan yakni, Yusuf Baktiar dan Yandi Supriyadi. Ketiganya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak Panti Asuhan Darussalam An’nur Kota Tangerang.

Kombes Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota  mengatakan, posko dibuka guna memfasilitasi para korban melapor. Serta, bagian dari langkah polisi untuk mengembangkan penyidikan kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang diduga telah terjadi bertahun-tahun atau sejak panti asuhan berdiri sekitar tahun 2000-an.

“Karena anak-anak penghuni Panti ini sudah banyak yang keluar, Pokso dibuka untuk memfasilitasi mereka agar melapor,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho. Kamis, (10/10/2024).

“Posko pengaduan di unit PPA Polres Metro Tangerang Kota dan nomor pengaduan di 08221100100,” imbuhnya.

Kombes Zain Dwi Nughroho menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan 11 saksi, Penyidik menemukan fakta baru korban lainnya yaitu J dan M.  Dari hasil pemeriksaan J dan M didapati kembali terdapat korban lainnya atas nama DZ, FMK, MS dan AK.

“Penyidik melakukan visum terhadap korban J, M, DZ, FMK, MS dan AK. Hasilnya sementara diketahui mereka merupakan korban,” tuturnya.

Hingga kini, pihak Kepolisian mencatat ada 7 korban, yang terdiri atas 4 anak dan 3 dewasa.

Saat ini, polisi telah menahan Sudirman (49), dan Yusuf Bachtiar (30), sementara Yandi Supriyadi (29) hingga kini masih buron. Ketiganya diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada belasan anak Panti Asuhan, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia yang berbeda.

Para tersangka, dijerat dengan pasal Pasal 6 Huruf C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pihak Kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan ke arah tindak perdagangan orang yang diduga dilakukan para tersangka selama Panti Asuhan itu berdiri.

“Ada indikasi mengarah ke perdagangan orang (human trafficking) di mana para tersangka mengeksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Penjual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Sembako di Curug Digeruduk Emak-Emak dan Tokoh Agama!

Depok | Militan - Kehebohan melanda wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Sekelompok emak-emak bersama aliansi masyarakat dan tokoh agama melakukan aksi penggerebekan...

Polres Majalengka Amankan 4 Orang Terkait Produksi dan Peredaran Uang Palsu

Majalengka | Militan - Polres Majalengka membongkar kegiatan produksi dan peredaran uang palsu yang memproduksi Dolar dan Rupiah di Kabupaten Sumedang. Sebanyak 4 orang...

Ojol Hina Pegawai Tuli, Grab Langsung Turun Tangan

Malang | Militan - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tak terpuji seorang driver ojol yang menghina seorang pegawai tuli di...

ABADI Solid, Demokrat Kota Malang Perkuat Dukungan di HUT ke-23

Malang | Militan - Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai rapat konsolidasi dan koordinasi peringatan HUT ke-23 Partai Demokrat di Kota Malang. Bakal Calon...

Waspada! Kasus TBC di Indonesia Meroket, Dokter Spesialis Paru di Malang Ungkap Fakta Menakutkan

Jakarta | Militan - Indonesia menempati posisi kedua dunia dengan kasus Tuberkulosis (TBC) tertinggi, hanya kalah dari India. Data ini diungkap oleh Dr. Ungky...

Meriah! Risma dan Sanusi-Lathifah ‘Mberot’ Bareng Bantengan di Rakercabsus PDI Perjuangan Malang

Malang | Militan - Suasana meriah menyelimuti Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDI Perjuangan di Kabupaten Malang, Minggu (15/9/2024). Hadir dalam acara ini, Tri...
Berita terbaru
Berita Terkait