Jakarta | Militan – Polres Metro Jakarta Barat meringkus JH (28) bos judi online dengan website Berapi 138 dan Gacoan 79 JH ditangkap di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat mengungkap bahwa, JH mengelola dua website judi online tersebut sejak Mei 2024.
“Enam bulan mengoperasikan website judi online, omzetnya mencapai Rp 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar Rp 30 juta per bulan,” ungkap Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers. Selasa, (8/10/2024).
Kasus judi online itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian di Jakarta Barat. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan intensif. Kemudian, Polisi berhasil meringkus JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan perjudian online ini.
Dalam penangkapannya, Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit iPhone, enam Monitor, dua CPU, satu Keyboard, satu Hard Disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
Dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat akan lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
“Penegakan hukum terhadap judi online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang,” kata Kombes Pol M Syahduddi. (far)