Tangerang | Militan – Ai Maryati Solihah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Panti Asuhan di Tangerang agar dilakukan secara tuntas.
KPAI sangat menyesalkan atas terjadinya kasus kekerasan seksual di Panti Asuhan. Lantaran kasus tersebut, bisa menjadi preseden buruk bagi Yayasan maupun Panti-Panti Sosial.
“Kita awasi pengungkapan dan penyelesaian kasus ini secara tuntas,” ucapnya. Selasa, (8/10/2024).
“Kita tidak mau ada Lembaga-Lembaga yang kita hormati, Panti Sosial yang kita jadikan tempat yang sangat berharga bagi tumbuh kembang anak-anak kita, Panti-Panti yang memang di situ anak-anak kita tumbuh berkembang karena mereka tidak punya orang tua. Ini sesuatu yang sangat menjadi harapan terakhir bagi anak-anak kita,” imbuhnya.
KPAI turut soroti adanya kejanggalan di Panti Asuhan Tangerang tersebut, yang mana Panti Asuhan tersebut hanya menerima anak laki-laki saja sebagai anak asuh. Pihak KPAI pun menduga bahwa, selama ini pendirian Panti Asuhan hanya kedok, untuk memudahkan para pelaku melancarkan aksi kejahatan seksualnya.
“Kejanggalan pertama ketika Yayasan ini seluruhnya anak-anak laki-laki. Tentu, bagi KPAI ada indikasi kuat bahwa kekerasan seksual yang terjadi adalah propaganda, bahkan bentuk-bentuk kejahatan seksual sesama jenis yang dilakukan turun temurun. Ini yang harus kita waspadai,” kata Ai Maryati Solihah.
Kepolisian telah menangkap dan menetapkan dua tersangka terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di Panti Asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Polisi masih mengejar satu terduga pelaku lainnya yang masuk dalam DPO.
Sementara, Pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial. (far)