Tangerang | Jabar Pos – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggelar rapat koordinasi terkait penanganan anak korban predator seksual di Panti Asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. KemenPPPA pun turut menemui para korban dan memberikan pendampingan.
Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA pun turut mengatakan bahwa, KemenPPPA mengapresiasi atas kerja cepat Pemerintah Daerah dan Kepolisian dalam mengungkap kasus viral ini. Selanjutnya, KemenPPPA bersama lembaga terkait juga menyiapkan langkah antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi.
“Ini baru mengunjungi anak-anak korban dan koordinasi lebih lanjut penanganan dengan para pendamping korban,” kata Nahar kepada wartawan. Senin, (7/10/2024).
“KemenPPPA mengapresiasi dan memberikan dukungan atas kerja cepat Polresta Tangerang, Pemkot Tangerang dan Masyarakat yang telah bekerjasama dalam mengungkap dan menangani kasus ini,” imbuhnya.
Dilaporkan KemenPPPA, saat ini sebanyak 13 anak telah dilindungi di Safe House milik Pemkot Tangerang. KemenPPPA pun tak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.
“KemenPPPA telah melakukan koordinasi penanganan dan pencegahan keberulangan serta mendorong agar proses penegakan hukum atas dugaan pencabulan terhadap anak-anak panti agar disegerakan untuk menghindari dampak yang lebih berat pada anak-anak,” tutur Nahar.
“Saat ini 13 anak dilindungi di Rumah Aman Pemkot Kota Tangerang, dan anak lainnya masih diverifikasi dan diasuh sementara oleh masyarakat. Jumlahnya kemungkinan dapat bertambah,” kata Nahar.
Sementara itu, Nahar menjelaskan para pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun dari maksimal ancaman hukuman pelaku pencabulan dan pemberatan karena terduga pelaku adalah pendidik dan pengasuh anak. (far)