Bogor | Militan – Polresta Bogor Kota meringkus 10 orang terkait aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan di Pasar Tumpah, Jalan Merdeka, Kota Bogor.
Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kaporlesta Bogor Kota mengungkap, total ada 10 orang ditangkap, termasuk Jupri, yang merupakan aktor intelektual dari pelaku premanisme.
“Kita sudah mengamankan 10 orang,” ucapnya kepada wartawan. Senin, (7/10/2024).
“Yang kita lakukan penahanan hanya dedengkotnya ini tersangka Jupri, satu orang. Mulai hari ini hingga selanjutnya kita proses, menuju Jaksa dan menuju Pengadilan,” imbuhnya.
Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kesembilan orang lainnya diserahkan penanganannya ke Satgas Saber Pungli Kota Bogor. Mereka dikenai sanksi administratif.
“Sembilan orang kita serahkan ke Satgas Saber Pungli, yang Anggotanya terdiri dari Polresta Bogor Kota, Inspektorat Pemkot Bogor, kemudian Kejaksaan. Nah itu sanksinya menggunakan hukuman administrasi,” tutur Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Sementara itu, tersangka Jupri juga merupakan residivis Narkoba pada Februari 2023 dan pada saat penangkapan dirinya (6/10/2024) lalu, ia kembali positif menggunakan Narkotika jenis Sabu.
“Pada saat kami tangkap yang bersangkutan kita cek urinnya dan positif ya, positif mentafetamin menggunakan sabu, kita amankan alat buktinya berupa alat untuk menggunakan sabu-sabu,” ungkap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Tersangka Jupri, dijerat dengan Undang-Undang darurat karena kepemilikan senjata dan penggunaan Narkoba jenis Sabu. Jupri terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyatakan, Jupri turut dijerat dengan Undang-Undang Narkotika karena kaitannya dengan konsumsi Sabu. Kasus tersebut masih didalami oleh Satnarkoba Polres Bogor Kota.
“Terkait Narkobanya sedang didalami sama Satnarkoba Polresta Bogor Kota,” kata Kombes Bismo Teguh Prakoso. (far)