Tangerang | Militan – Kini, total sebanyak 18 anak diduga menjadi korban tindak asusila oleh pemilik dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur yang berada di Kota Tangerang, Banten.
Kompol Aryono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan, 3 tersangka yakni pemilik yayasan bernama Sudirman dan pengasuh panti asuhan, Yusuf dan Yandi. Namun, Hingga kini tersangka Yandi masih dalam proses pengejaran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ada 18 anak yang menjadi korban. Sebanyak 12 korban saat ini berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang, dan sisanya berada di rumah aman sukarelawan.
“Kami masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh unit PPA Polres Metro Tangerang Kota. Kami juga bekerja sama dengan Pemkot Tangerang untuk menampung anak-anak ini. Pasti, ada upaya pendampingan psikologi,” kata Kompol Aryono. Minggu, (6/10/2024).
Dean Desvi, orang tua asuh sekaligus pelapor dalam kasus ini menyatakan, modus para pelaku memberikan iming-iming terhadap para korban dengan makanan, game, hingga berlibur.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. (far)