Tangerang | Militan – Seorang ayah berinisial RA (36) diringkus Polisi, lantaran menjual bayinya sendiri yang berusia 11 bulan kepada orang lain dengan harga Rp 15 juta. RA menjual buah hatinya karena kehabisan uang akibat judi online.
Kompol David Yunior Kanitero, Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota mengungkap, RA memang niat menjual buah hatinya tersebut sebab telah kehabisan uang.
“Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” ungkap Kompol David Yunior Kanitero. Senin, (7/10/2024).
“Memang sudah ada niat karena uangnya habis,” imbuhnya.
Selain RA, Polisi turut menangkap dua pelaku lainnya yakni, HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi.
Transaksi perdagangan bayi tersebut bermula, saat RA melihat adanya informasi pembelian anak balita yang diunggah oleh HK dan MON di media sosial Facebook.
RA pun tertarik dan langsung menghubungi pemilik akun. Dia membuat janji dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
“Pelaku RA membawa korban yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara,” ucap Kompol David Yunior Kanitero.
RA pun tiba di lokasi yang dijanjikan dan langsung bertemu dengan HK dan MON untuk bertransaksi, RA menjual bayi tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp 15 juta dari HK dan MON. RA menjual buah hatinya tanpa sepengetahuan istrinya.
“Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, inisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang,” tutur Kompol David Yunior Kanitero.
“Karena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” imbuhnya.
Kesal dengan perbuatan sang suami, RD pun akhirnya melaporkan tindakan itu ke Polres Metro Tangerang Kota dan RA telah berhasil diringkus pada Selasa, (1/10/2024). Sedangkan, HK dan MON diamankan pihak Kepolisian pada Kamis, (3/10/2024).
“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” kata Kompol David Yunior Kanitero.
Mereka terancam pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (far)