Bekasi | Militan – Korban tindak asusila dengan pelaku seorang ayah dan anak sebagai Pemilik dan Guru di Pondok Pesantren Bekasi kini bertambah. Korban terbaru bahkan telah dinikahi oleh salah satu pelaku saat berusia 13 tahun.
Kompol Sang Ngurah Wiratama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menuturkan, bermula korban datang ke Ponpes itu untuk mencari tempat bercerita. Kemudian, korban merasa nyaman hingga akhirnya korban dinikahi oleh S.
“Fakta terbaru dari hasil penyelidikan yang bersangkutan juga ternyata sudah dinikahi oleh pelaku berinisal S (52). Pada saat dinikahi umurnya 13 tahun, tahun 2022,” ungkapnya. Rabu, (2/10/2024).
“Akhirnya mau dinikahi di tempat ngaji tersebut, hingga akhirnya juga mau disetubuhi dan lain sebagainya. Warga enggak ada yang tahu sampai saat ini, tidak ada yang tahu, jadi hanya yang tahu itu hanya dia pelaku dan korban,” imbuhnya.
Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, Polisi harus melibatkan sejumlah pihak untuk meyakinkan para Santriwati yang pernah mengaji dengan dua pelaku ayah dan anak tersebut. Hal itu dilakukan agar para Santriwati, bersedia bercerita untuk membantu proses penyelidikan kasus kekerasan seksual tersebut.
“Kita datangi kita coba trauma healing, kita ajak bicara karena pada saatnya memang untuk menumbuhkan rasa percaya diri untuk melaporkan ini berat, tidak semua orang mampu melakukan. Jadi kita menimbulkan rasa kepercayaan anak ini bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan,” tuturnya.
Hingga kini, korban kekerasan seksual ayah dan anak pengelola Pondok Pesantren di Bekasi ini berjumlah empat orang. Polisi masih mendalami potensi kemungkinan korban bertambah.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sudin bin Maulin (52) dan Muhammad Hadi Sopyan (29). Perbuatan tidak terpuji keduanya telah dilakukan sejak Agustus 2020. (far)