Depok | Militan – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Depok, Jawa Barat cukup tinggi. Sepanjang tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mencatat, terjadi 54 kasus yang menimpa anak perempuan.
Muhammad Arief Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok mengatakan dalam kurun waktu sembilan bulan dari Januari hingga September 2024, Kejari Kota Depok menerima 54 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. 54 kasus kekerasan seksual itu terjadi pada anak-anak perempuan.
“Dari 54 kasus itu, 34 berkas perkara telah diterima oleh Kejari, dengan 28 berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan pengadilan, sedangkan sisanya, 20 perkara masih tahap pemberkasan Kepolisian,” kata Muhammad Arief Ubaidillah. (26/9/2024).
Beberapa kasus asusila terhadap anak berdasarkan SPDP, melibatkan tokoh masyarakat (Tokmas) maupun tokoh agama (Tokgam). Muhammad Arief Ubaidillah menegaskan, 34 pelaku dari kalangan Tokmas dan Tokgam yang terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak, oleh Jaksa telah diruntut hukuman maksimal.
“Sebagian pelaku kekerasan seksual pada anak kalangan Tokmas dan Tokgam yang justru seharusnya menjadi panutan di masyarakat,” ucapnya.
“Kami tuntut hukuman maksimal. Tuntutan maksimal ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, terlebih asusila,” tukasnya.
Lanjut ia menyampaikan, upaya penegakan hukum yang tegas ini merupakan wujud nyata dari perlindungan Negara terhadap anak yang merupakan aset penerus bangsa. Ia turut menegaskan bahwa, kasus tindak Pidana Asusila terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice.
“Untuk kasus Pidana Asusila terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan melalui Restoratif Justice. Karena ini adalah tindak pidana berat yang justru harus dituntut dengan tegas dengan aturan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak sebagai aset penerus bangsa merupakan prioriras utama Jaksa,” tuturnya.
“Kami, Kejari Kota Depok dalam melindungi anak dari korban asusila terus bekerjasama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap anak terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perUndang-Undangan,” tandas Muhammad Arief Ubaidillah. (far)