Depok | Militan – Kombes Pol Arya Perdana, Kapolres Metro Depok menyebutkan, Anggota DPRD Depok yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur, berinisial RK. RK diduga merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dari 50 Anggota DPRD Depok periode 2024-2029 yang baru dilantik pada, (3/9/2024) kemarin, hanya terdapat satu nama inisial RK. Yang merupakan Petahana dan telah menjadi legislator periode pada 2014-2019, kemudian 2019-2024. Pada Pemilu 2024 lalu, RK terpilih dari Daerah Pemilihan 5 (Cilodong-Tapos).
Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya Kombes Arya Perdana, Kapolres Metro Depok membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kombes Arya Perdana turut membenarkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Anggota DPRD Depok berinisial RK. Ia menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, RK mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Adi Febrianto Sudrajat, Kuasa hukum korban membuat laporan dugaan pencabulan ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok pada Ahad, 22 September 2024. Laporan dugaan pencabulan tersebut telah teregister dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2024
Tim Kuasa Hukum mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban tidak sengaja membaca percakapan mesum yang dikirim pelaku ke anaknya melalui aplikasi pesan singkat. Setelah diinterogasi orang tuanya, korban mengaku terelapor sempat melakukan pencabulan terhadap dirinya pada Juli 2024.
Hingga kini, Polres Metro Depok masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti sampai memenuhi syarat untuk pemanggilan Anggota DPRD Depok tersebut.
“Ya minggu ini kita usahakan, kita periksa terduga pelaku,” kata Kombes Arya Perdana pada, (25/9/2024). (far)