close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.8 C
Jakarta
Jumat, Oktober 4, 2024

Mantan Menteri Perhubungan Singapura Dituntut Atas Gratifikasi Jet Pribadi

spot_img

Singapura | Militan – Subramaniam Iswaran, Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Singapura, pada Selasa, (24/9/2024) mengaku bersalah atas tuntutan menerima gratifikasi dari salah satu Pengusaha Singapura, kala ia masih menjabat.

Salah satu dakwaan gratifikasi tersebut yakni, bahwa Subramaniam Iswaran menerima layanan fasilitas jet pribadi dari Ong Beng Seng, Konglomerat Singapura.

Subramaniam Iswaran dikenakan dakwaan Pasal 165 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Singapura yang melarang semua Pejabat dan Pegawai Negeri menerima setiap barang berharga dari seseorang. Berdasarkan Pasal tersebut, ia terancam hukuman maksimum dua tahun penjara.

Sebelumnya, Kantor Jaksa Agung (AGC) Singapura mengubah dakwaan korupsi menjadi dakwaan gratifikasi sesuai Pasal 165 KUHP pada menit-menit akhir.

“Dalam memutuskan apakah akan mengubah dakwaan, AGC mempertimbangkan risiko litigasi yang terlibat dalam pembuktian dakwaan PCA (Undang-Undang Pencegahan Korupsi) di luar keraguan yang wajar di persidangan, mengingat ada dua pihak utama dalam transaksi tersebut, dan keduanya punya kepentingan menyangkal korupsi dalam transaksi tersebut,” kata juru bicara AGC, “AGC juga mempertimbangkan apakah amendemen tersebut akan menghasilkan hasil yang adil dan sesuai dengan kepentingan publik.”

Dua dakwaan atas Subramaniam Iswaran itu juga menyeret nama Ong Beng Seng sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, Ong Beng Seng belum menghadapi tuntutan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. AGC menyatakan akan segera memutuskan status Ong Beng Seng secepatnya.

Ong Beng Seng adalah Pimpinan Perusahaan di Singapura, pemilik saham mayoritas di GP Formula One Singapura saat kasus gratifikasi terjadi.

Subramaniam Iswaran didakwa menerima 10 tiket Green Room sebesar S$48.150 (setara Rp 566 juta), delapan tiket Twenty3, 32 tiket umum Formula One Singapura.

Tuntutan berikutnya bahwa, Subramaniam Iswaran disangkakan menerima layanan fasilitas jet pribadi milik Ong Beng Seng untuk tujuan Singapura-Qatar.

Terakhir, ia dituduh menerima gratifikasi layanan sewa kamar Four Seasons Hotel Doha selama semalam senilai S$4.737 dan penerbangan kelas bisnis dari Doha ke Singapura. (far)

spot_img

Berita Terpopuler

Penjual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Sembako di Curug Digeruduk Emak-Emak dan Tokoh Agama!

Depok | Militan - Kehebohan melanda wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Sekelompok emak-emak bersama aliansi masyarakat dan tokoh agama melakukan aksi penggerebekan...

Ojol Hina Pegawai Tuli, Grab Langsung Turun Tangan

Malang | Militan - Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi tak terpuji seorang driver ojol yang menghina seorang pegawai tuli di...

Waspada! Kasus TBC di Indonesia Meroket, Dokter Spesialis Paru di Malang Ungkap Fakta Menakutkan

Jakarta | Militan - Indonesia menempati posisi kedua dunia dengan kasus Tuberkulosis (TBC) tertinggi, hanya kalah dari India. Data ini diungkap oleh Dr. Ungky...

Blitar Berbangga! Atlet Binaannya Bawa Tim Futsal Jatim ke Semifinal PON

Blitar - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, Tony Andreas, meluapkan rasa bangga atas keberhasilan tim futsal putra Jawa Timur yang melaju...

Rahmat Santoso Siap All Out Dukung Rijanto-Beky di Pilkada Blitar

Blitar - Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan Rijanto-Beky Herdiansyah dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024. Dukungan ini disampaikan langsung...

ABADI Solid, Demokrat Kota Malang Perkuat Dukungan di HUT ke-23

Malang | Militan - Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai rapat konsolidasi dan koordinasi peringatan HUT ke-23 Partai Demokrat di Kota Malang. Bakal Calon...
Berita terbaru
Berita Terkait