Tangsel | Militan – Kasus tabrak lari seorang anak laki-laki berinisial IKA (3) yang terlindas mobil di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten sudah naik ke tahap penyidikan. Kini, Polisi resmi menetapkan pengemudi pria S (51) sebagai tersangka.
AKBP Victor Inkiriwang, Kapolres Tangerang Selatan kepada wartawan pada Minggu, (22/9/2024) mengungkapkan, bahwa pengemudi kendaraan MPV berinisial S (51) yang terlibat lakalantas menabrak anak di Cipayung Ciputat telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 September 2024.
Sementara itu, AKP Rokhmatullah, Kasat Lantas Polres Tangsel menuturkan Kepolisian berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengusut kasus ini. Saat ini Polisi tengah melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
“Penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan Gelar perkara,” tuturnya.
“Bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas AKP Rokhmatullah.