Jakarta | Militan – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, melakukan penutupan kegiatan usaha industri mortar dan beton di Jakarta Barat. Sebab, dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Penutupan tempat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang PPNS (Penegak Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat bersama dengan Kepala Bidang WASDAL (Pengawasan dan Pengendalian) pada Rabu,(18/9/2024). Tepatnya di Jalan Lingkar Luar Barat No.14 Kel. Kembangan Utara Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat
Selain mencemari udara, usaha industri tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta beberapa ketentuan peraturan lainnya antara lain terkait persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan juga pedoman KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta turut mengimbau, bagi seluruh pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta agar dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang menjadi persyaratan dalam kegiatan berusaha. Dengan melengkapi persyaratan seperti PBG, SLF, KBLI dan mematuhi Peraturan Daerah di Wilayah DKI Jakarta.
“Sebab, aturan dan ketentuan yang dibuat Pemda DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sehingga para pelaku usaha wajib mengikuti,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, (19/9/2024).
“Apabila pelaku usaha tersebut telah melengkapi persyaratan dan mematuhi Peraturan Daerah, tentunya pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya,” pungkas Arifin. (far)