Denpasar | Militan – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, meringkus empat orang pengedar Narkotika Jaringan Internasional Indonesia-Thailand. Selain itu, ada dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNP Bali.
Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial WW, RJ, D, dan VRR. Keempatnya, ditangkap di tiga tempat dan waktu berbeda. Sementara dua orang yang DPO berinisial, EP dan RKH. Salah satu dari kedua buronan ini diketahui sudah kabur ke luar negeri, sementara satu lainnya masih di dalam negeri.
Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Kepala BNNP Bali, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Selasa, (17/9/2024) mengatakan, penangkapan para tersangka yang merupakan Jaringan Narkoba Internasional ini bekerja sama dengan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
Tersangka pertama ditangkap yakni, WW dan RJ. Pasangan asal Thailand ini ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa,(3/9/2024) malam sekitar pukul 20:30 WITA.
Dari tersangka WW, Petugas mengamankan barang bukti Narkotika jenis Metamfetamina dan MDMA bubuk yang dicampur jadi satu seberat 1.019,36 gram. Kemudian satu sachet metamfetamina seberat 12,6 gram. Sementara dari tersangka RJ diamankan barang bukti Narkotika berupa 40 sachet Metamfetamina dan MDMA bubuk yang dicampur jadi satu seberat 673,58 gram, tujuh sachet MDMA seberat 192 gram, satu sachet Metamfetamina seberat 15,44 gram, dan 20 butir Narkotika jenis Ekstasi seberat 10,37 gram.
“Narkotika dari kedua tersangka ini didatangkan dari Thailand. Rute perjalanan barang terlarang ini adalah Thailand, Kualalumpur, baru ke Indonesia yakni, Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Untuk mengelabui Petugas, Narkotika ini dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah,” tutur Brigjen Pol Rudy.
Tersangka WW, mengaku datang dari Thailand membawa Narkotika pesanan dari tersangka EP (DPO) dan VRR.
Petugas BNN berhasil menangkap tersangka D, yakni orang suruhan dari EP (DPO) untuk menerima Narkotika yang dibawa oleh tersangka WW dan RJ. Tersangka D disergap tim berantas BNN di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Kamis, (5/9/2024) malam, sekitar pukul 20:30 WITA.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka D adalah, satu buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi, 99 sachet Metamfetamina dan MDMA bubuk yang dicampur jadi satu seberat 1.692,95 gram dan 20 butir Ekstasi seberat 10,37 gram.
Kemudian, Petugas meringkus tersangka VRR di Areal Parkir Premium Bandara Ngurah Rai, pada Minggu, (8/9/2024) sekitar pukul 04:35 WITA. Adapun, barang bukti Narkotika yang diamankan dari VRR yakni, satu buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi, tujuh sachet MDMA seberat 192,2 gram, dan dua bungkus Metamfetamina seberat 20,04 gram.
“VRR mengakui dia juga bertindak sebagai pemesan sekaligus penerima barang dari WW dan RJ bersama dengan pacarnya RKH (DPO). Tersangka ini juga mengaku Metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan minuman collagen rasa buah dalam box dan tersegel. Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air lalu diminum sehingga menimbulkan efek kesenangan berlebihan,” ungkap Brigjen Pol Rudy.
Kombes Pol I Made Sinar Subawa, Kabid BNNP Bali mengatakan, keterangan dari para tersangka sampai saat ini masih terus didalami dan dikembangkan.
“Jaringan atau orang suruhan dari WW dan RJ sebelumnya ditangkap petugas di Bandara Soekarno Hatta saat bawa narkotika dari keduanya. Kali ini WW dan RJ sendiri yang datang ke Bali dan keduanya berhasil kita tangkap,” kata Kombes Pol I Made Sinar Subawa.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (far)