Militan ID | Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif dari dana hibah Pemprov Jawa Timur. Keempat tersangka tersebut berinisial ER, S, AR, dan AT, semuanya warga Kabupaten Sidoarjo.
ER dan S merupakan Ketua Pokmas, sedangkan AT sebagai rekanan swasta, dan AR adalah petugas lapangan. Mereka ditahan di Lapas Pemasyarakatan klas 1A Sidoarjo, diduga karena proyek dari dana hibah tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam pengerjaan saluran irigasi di Jalan Raya Jeruk dan Jalan Raya Kelapa, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa proyek yang seharusnya dikerjakan di dua titik pada tahun 2023 hanya terealisasi 30 persen dan hanya di satu titik. "Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Hasilnya, mereka terbukti tidak melaksanakan proyek sesuai aturan yang ada dan justru menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi," tegas Jhon.
Dana hibah yang diterima para tersangka merupakan bagian dari program Pokmas Pemprov Jatim untuk pembangunan saluran irigasi. Nilai proyek di kedua titik tersebut masing-masing sebesar Rp 227 juta. Namun, pengerjaannya tidak selesai dan sebagian besar dana diduga diselewengkan.
"Kasus ini sangat merugikan masyarakat, terutama yang berada di sekitar Desa Wage. Saluran irigasi yang seharusnya sudah bisa digunakan hingga saat ini tidak kunjung selesai," tambah Jhon.
Kejari Sidoarjo menyebutkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 juta.