Militan ID – Tulungagung – Seorang karyawati rumah makan cepat saji, NFW (19) alias Novia, yang sempat ditahan karena diduga mencuri uang di tempat kerjanya senilai Rp 8 juta, akhirnya menghirup udara bebas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memilih untuk membebaskannya melalui restorative justice (RJ).
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa RJ dilakukan pada Selasa (10/9/2024) pukul 11 siang. Keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat ekspose perkara.
"Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melaksanakan restorative justice," ungkap Amri.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (26/6/2024) saat Novia hendak pulang kerja. Dia mengambil uang dari kasir dan brankas rumah makan tempatnya bekerja. Keesokan harinya, Kamis (27/9/2024), kasir menyadari bahwa seluruh uang telah raib.
Berbekal rekaman CCTV yang menunjukkan Novia mengambil uang, pemilik usaha melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Novia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami mengusulkan perkaranya diselesaikan lewat RJ karena sejumlah pertimbangan," tambah Amri.
Salah satu pertimbangannya adalah Novia merupakan pelaku pertama kali dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
Dengan demikian, Novia akhirnya bebas dari jeratan hukum setelah kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.