Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, atau yang akrab disapa Mas Dhito, menyerahkan ratusan sertifikat tanah elektronik kepada warga Desa Kampungbaru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Ini merupakan momen bersejarah, karena menjadi yang pertama kalinya sertifikat elektronik dibagikan di Kabupaten Kediri.
"Ini penyerahan sertifikat elektronik pertama yang kita lakukan di Desa Kampungbaru," ujar Mas Dhito usai penyerahan sertifikat, Selasa (10/9/2024).
Sebanyak 380 sertifikat elektronik dibagikan kepada warga Desa Kampungbaru. Sertifikat elektronik ini memiliki bentuk yang berbeda dengan sertifikat konvensional, hanya satu lembar dan dilengkapi barcode.
"Di Kampungbaru kita bagikan sertifikat tanah redistribusi," terang Mas Dhito.
Tanah redistribusi merupakan tanah yang dulunya berstatus tanah negara dan kini telah bersertifikat atas nama warga. Sebelumnya, pada bulan Juli, sebanyak 615 sertifikat telah dibagikan di Desa Kampungbaru.
Hingga saat ini, sekitar 85 persen bidang tanah di Kampungbaru telah bersertifikat. Selain di Kampungbaru, Mas Dhito juga menyerahkan 1252 sertifikat tanah di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu pada hari yang sama.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri, La Ode Asrafil, menjelaskan bahwa warga penerima sertifikat dibebaskan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Seluruhnya diberikan kebebasan BPHTB, gratis semua," ucapnya.
La Ode juga menambahkan bahwa sertifikat elektronik di Kabupaten Kediri baru pertama kali dibagikan di Desa Kampungbaru. Ke depan, semua sertifikat tanah yang diberikan akan berupa sertifikat elektronik.
"Sertifikat ini dinilai lebih aman karena datanya tersimpan dengan baik. Bahkan, jika sertifikat sampai hilang, untuk menerbitkan kembali tinggal dicetak ulang," jelasnya.
Dengan dibagikannya sertifikat elektronik, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga dan mempermudah proses administrasi terkait tanah.