Blitar, Memo – Organisasi masyarakat (ormas) Ratu Adil bersama Forum Masyarakat dan Komite Rakyat Peduli Keadilan (KRPK) menyerbu Pemkab Blitar pada Senin (2/9/2024) untuk menuntut kejelasan terkait sejumlah permasalahan yang tak kunjung terselesaikan.
Sorotan utama tertuju pada pengelolaan tambang yang dinilai amburadul dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat minim. Ketua Ratu Adil, Mohammad Trijanto, mengungkapkan kekecewaan atas kondisi ini saat audiensi di Pendopo Kanigoro.
“Bagaimana mungkin Kabupaten Blitar hanya mendapatkan PAD dari tambang sebesar 500 juta dalam setahun, sementara Kabupaten Lumajang bisa mencapai 40 miliar? Ini jelas ada yang tidak beres dalam pengelolaannya,” tegas Trijanto.
Trijanto menuding adanya permainan antara oknum penegak hukum dan pengelola tambang yang mengakibatkan pendapatan dari sektor ini tergerus. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tambang di Blitar terkesan “koboi” tanpa aturan jelas.
“Akibatnya, jalanan rusak akibat aktivitas penambangan, sementara pemasukan ke kas daerah sangat minim. Beban perbaikan infrastruktur jalan pun jatuh ke pundak pemerintah daerah,” lanjut Trijanto.
Ratu Adil menuntut Pemkab Blitar segera membenahi pengelolaan tambang dengan membuat rancangan peraturan daerah (perda) yang jelas. Trijanto mengancam akan turun ke jalan dan melakukan mosi tidak percaya terhadap legislatif Kabupaten Blitar jika upaya tersebut dihambat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Blitar, Puguh, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan ini agar pendapatan daerah dari sektor pertambangan bisa maksimal.
Audiensi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab Blitar, diantaranya kepala DPMTSP, Kepala Bakesbangpol, Dinas Pendapatan, dan beberapa instansi terkait.